Penempatan pos akuntansi

Penempatan pos akuntansi

APR
28
2012
usaha saya dalam bidang perdagangan. saya ingin melakukan pembagian keuntungan dengan para pemilik modal tetapi nilai keuntungan tersebut dicatat di laba rugi atau neraca. bila dicatat di laba rugi masuknya ke klasifikasi akun apa ya??begitu juga dengan neraca, masuknya ke klasifikasi akun apa?
2. klo yang dimaksud dngn pajak dibayar dimuka tuh seperti apa ya>apakah PBB, PPN, PPH badan masuk ke dalam kategori tersebut? terimakasih
In: Akuntansi Keuangan Asked By: vicky86 [2 ]
Answer this Question Now 3 Answers
Answer #1
Selamat siang, saya akan mencoba menjawab pertayaan kawan vicky.
Sebelumnya saya mau tanya, apakah ini jenis perusahaan persekutuan (CV, Firma)? secara garis besar, saya dapat menjelaskan bahwa (kita tarikmenggunakan logika sederhana):
Laba atau rugi muncul dari laporan laba/rugi, di mana pendapatan ditandingkan (matching) dg biaya.
Laba atau rugi tsb baru dipindahhkan ke dalam laporan perubahan modal (ekuitas), di mana laba atau rugi tsb akan ditandingkan dg prive (pengambilan pribadi; perush perseorangan) atau pembagian laba (perush persekutuan) atau dividen (perush perseroaN), jika hasilnya positif maka akan dianggap sebagai kenaikan modal yg akan menambah modal awal perush lalu menjadi modal akhir, jika minus, berarti perush rugi dan dianggap sbg penurunan modal awal perush jd modal akhir perush lbh kecil.
Modal akhir perush ini, kita pindahkan ke neraca bagian modal (ekuitas) perusahaan.
sendainya perlu bisa membuat lap arus kas, yaitu lap yg khusus melaporkan arus kas masuk dan keluar selama periode tsb.
Jadi, dari sini sudah dapat disimpulkan bahwa pembagian laba kpd pemilik modal dicatat di lapran perubahan ekuitas. untuk jumlah prsi pembagian laba, sudah jelas yg tahu pihak perusahaan, terutama Anda, sesuai proporsi modal masing2 pemilik modal atau kesepakatan pemilik modal.
Sebenarnya, dalam hal perush mendapatkan laba dr kegiatan operasional, Anda sebaiknya perlu berdiskusi kpd para pemegang/pemilik modal perush untuk menyepakati kira2 brp jml laba yg akan dibayarkan dr pendapatan laba scr keseluruhan.
Maksudnya, agar laba tidak seluruhnya diberi pd pemilik modal, namun sebagian disimpan sbg laba ditahan untuk kepentingan keberlangsungaN operasional perusahaan kedepannya. Misal, dlm laporan laba rugi perush Anda dapat laba 50jt, dr hasil diskusi disepakati bahwa 50% tidak dibagi alias buat operasional perush kedepan, 50% lagi dibagi kpd pemilik modal sesuai porsi para pemilik modal msg2 atau sesuai kesepakatan.
Demikian, semoga membantu

Pesan barang dengan uang muka

Pesan barang dengan uang muka

APR
25
2012
Pesan barang dari V-006 dgn membayar 1 Juta sbagai uang muka dan 50rb sebagai ongkos kirim serta diskon 15%, pesanan akan diantarkan langsung 3 hari kemudian dan pembayaran uang muka menggunakan cek yang bersumber dari BAM BANK dengan perincian
Items Price per unit Qty
Motorola V60 USD 226 1
Nokia 8310 USD 86 4
Jurnalnya apa??
In: Akuntansi Keuangan Asked By: raisa [5 ]
Answer this Question Now9 Answers
Answer #1
Selamat pagi, saya Donny, akan mencoba menjawab pertanyaan Anda. Terdapat diskon pada pembelian sebesar 15% di nilai pembelian, bukan diskon pada UM pembelian. Oh ya, sebelumnya saya ingin menanyakan dahulu, apakah HP tsb digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan atw utk dijual lagi? karena jika dilihat kuantiasnya, untuk perusahaan kecil cenderung untuk dijual kembali yg akan diakui sbg persdiaan brg dag, jika digunakan utk operasional perusahaan kita anggap sbg aset tetap.
saat pembayaran UM+ongkos kirim
(D) Uang Muka Pembelian 1jt
(D) PPN masukan 100rb
(D) Biaya angkut pengiriman 50rb
(K) Cek, Bank Buana 1,15jt
saat brg diterima (asumsi utk dijual kembali),anggap kurs rupiah saat brg dikirim sebesar USD 1 = Rp9.500
(D) Persed brg dagang-Motorola 2.140.000
(D) Persed brg dagang-Nokia 3.268.000
(D) PPN masukan 540.800
(K) Diskon Pembelian 811.200
(K) Kas/utang dag 5.137.600
Potongan pembelian akan mengurangi pembelian bruto, dan disajikan dalam Laporan Laba/rugi (bag HPP). PPN masukan yang kita setor tidak berkurang karena dasar pengenaan PPN adalah nilai faktur, bukan nilai yang dibayar.
*Jika digunkan untuk operasional perusahaan, bisa diakui sbg aset tetap dg penghitungan sama.
Mengapa saya masukan PPN masukan? PPN masukan adalah PPN yg dikenakan atas pembelian barang/jasa kena pajak (lihat di peraturan pajak atas brg2 ap aj yg kena PPN). Barang dagang adl salah satu bentuk barang/jasa pajak, dg syarat adanya bukti faktur PPN dr penjual tsb. kl seandainya tidak ada faktur tsb, maka tidak boleh dimasukkan menjadi PPN masukan dan dampaknya nanti kedepan bahwa PPN tsb tdk dapat dikreditkan pd PPN keluaran saat kita menjual atau bahasa lainnya tdk bs dijadikan pengurang PPN Keluaran (PPN yg dikenakan ke pembeli saat kita melakukan penjualan barang/jasa kena pajak.
semoga membantu, terima kasih
 Answered By: Donny [75 ]
Answer #2
Kurang tau,disoalnya gg dijelasin .. bisa tolong dijelasin tentang pesanan pembelian dan penjualan dengan menggunakan uang muka gg?? masih bingung .. nanti pas pelunasan jurnalnya seperti apa?? terima kasih
 Answered By: raisa [5 ]
Answer #3
Mas don, mau tanya dong, kenapa biaya pengiriman di pisahkan kalo jurnal tersebut berlaku juga buat aset tetap
Soalnya itu bukannya termasuk k dalam biaya perolehan suatu aset tetap?
 Answered By: andreassinulingga [71 ]
Answer #4
Mohon maaf baru ada kesempatan jawab sekarang
@raisa: Uang Muka adalah sejumlah uang yg dibayarkan kpd penjual atas brg/jasa yg kita gunakan yg sifatnya adalah tangguhan, jd bahasa lainnya adl sbg jaminan yg nantinya akan berfungsi sbg pengurang harga barang yg kita beli.
Ada juga UM pembelian yg tidak dikembalikan/sebagai pengurangan pembayaran krn sebenarnya harga brg tsb sudah diturunkan sebesar UM pembelian td. Sifat UMpembelian adalah ‘piutang’,mengapa? logikanya adalah kita bayar UM pembelian buat tangguhan/jaminan atas pembelian brg yg nnt saat pelunasan akan dikembalikan kpd kita atau sbg pengurang pembayaran kita ke penjual, sifat piutang, kn?
Lalu untuk penjual, dy mengakui sbg UM penjualan yg sifatnya ‘utang’ krn penjual memiliki kewajiban utk mengembalikan kpd pembeli/mengurangkan dr nilai penjualan tsb.
UM juga kena PPN krn ini adalah jaminan atas brg yg akan kita beli/jual shg UM tsb juga merupakan nilai yg terkandung pd barang/jasa kena pajak yg akan kita beli/gunakan. Namun saat pelunasan, yg dikembalikan/dikurangkan adl sebesar nilai UM saja, PPN nya tidak dikembalikan.
saya ambil contoh dr jawaban saya di pertanyaan kawan raisa sebelumnya (bank buana):
memesan barang dgn uang muka 5jt, ongkos kirim 100rb, pesanan akan diantar 3 hari kemudian dan pembayaran uang muka menggunakan cek BANK BUANA.. Jurnalnya seperti apa?
Asumsi harga barang 15jt
saat pembayaran UM+ongkos kirim
(D) Uang Muka Pembelian 5jt
(D) PPN masukan 500rb
(D) Biaya angkut pengiriman 100rb
(K) Cek, Bank Buana 5,6jt
saat brg diterima, misal hrga barang dagang 15jt
(D) Persed brg dagang 15jt
(D) PPN masukan 1,5jt
(K) Utang dagang 16,5jt
saat pelunasan
(D) Utang dagang 16,5jt
(K) Uang muka pembelian 5jt
(K) Kas/Cek 11,5jt
Dari situ bisa dilihat bahwa UM pembelian menjadi nol. coba seandainya kita menjadi pihak penjual.
saat penerimaan UM+ongkos kirim
(D) Cek, Bank Buana 5,6jt
(K) pendapatan diterima di muka-biaya angkut* 100rb
(K) PPN Keluaran 500rb
(K) UM penjualan 5jt
(D) pendapatan diterima di muka-biaya angkut 100rb
(K) kas-cek** 100rb
*knp saya akui sbg pendapatan diterima di muka? karena di sini kita sudah menerima uang namun beban/biaya belum terjadi,jd qt mengakuinya sebagai pendapatan dterima di muka (ingat, prinsip matching cost).
**saya akui sebagai pengeluaran kas dari cek adl karena jumlah cek yg kita terima sudah termasuk biaya angkut pengiriman yg dibayar pembeli, jd saat kita mencairkan cek, pst kita akan mengeluarkan uang u biaya kirim ke pelanggan 9berarti beban/biaya), walopun it sbnrx yg bayar adl pelanggan. Pendapatan diterima di muka, dibalik krn kita sudah bayar biaya kirim. Bisa juga dalam hal ini diganti dengan beban tangguhan.
saat brg diterima, misal hrga barang dagang 15jt
(D) Piutang dagang 16,5jt
(K) PPN keluaran 1,5jt
(K) penjualan 15jt
saat pelunasan
(D) Kas 11,5jt
(D) Uang muka penjualan 5jt
(K) piutang dagang 16,5jt
Dari jurnal ponsel di atas saat penerimaan barang, ada tambahan dan koreksi atas jurnal saat ponsel diterima.
saat brg diterima (asumsi utk dijual kembali),anggap kurs rupiah saat brg dikirim sebesar USD 1 = Rp9.500
(D) Persed brg dagang-Motorola 2.140.000
(D) Persed brg dagang-Nokia 3.268.000
(D) PPN masukan 540.800
(K) Diskon Pembelian 811.200
(K) Kas/utang dag 5.137.600
koreksi: hilangkan akun kas yg di kredit, jd hanya utang dagang saja sebesar 5.137.600
tambahan: pada saat pelunasan,junalnya:
(D) Utang dagang 5.137.600
(K) Uang muka pembelian 1jt
(K) Kas/Cek 4.137.600
jd uang muka jd nol, demikian, semoga membantu
@andreassinulingga: bgni mas andreas, di situ kan saya menganggap ponsel sebagai brg dagangan, jd biaya kirim dipisahkan dari nilai persedian br dagangan.
betul ap yg dikatakan mas andre, jika diakui sbg aset tetap, maka biaya kirim dapat dikapitalisasi sbg penambah harga perolehan aset tetap tsb.
Di situ saya mengatakan,”*Jika digunkan untuk operasional perusahaan, bisa diakui sbg aset tetap dg penghitungan sama”, maksud saya ini bahwa ponsel tsb diakui sbg aset tetap beserta biaya2 yg keluar/dikorbankan untuk mendapatkan aset tsb. Penjelasan ini saya sekaligus sbg penambahan atas statement saya yg di atas agar lebih jelas dipahami, demikian. semoga membantu.
Answered By: Donny [75 ]

ADC | accounting development center FORUM

Selamat datang di Accounting Development Center (ADC)

ADC menyediakan informasi mengenai perkembangan ilmu akuntansi di Indonesia. Akan disediakan berbagai informasi keuangan seperti sistem informasi akuntansi, sistem perpajakan, dan juga pengembangan software akuntansi.

Proyek yang saat ini kami kerjakan adalah pengembangan website www.AkuntansiItuMudah.com yang berfokus pada konten akuntansi dan perpajakan. Bagi anda yang membutuhkan informasi akuntansi dan perpajakan silahkan kunjungi website tersebut.

Ini adalah tampilan website www.AkuntansiItuMudah.com



Kami berharap dengan diluncurkannya ADC | accounting development center dapat membantu anda mendapatkan informasi akuntansi yang akurat dan terpercaya.